Ibnu Abi Syaibah, Abu Ubaidah, An-Nasa'y, Abu Ya'la, Al-Baihaqy dan Ibnu Hibban mentakhrij dari Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه , dia berkata,
"Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku agar mengetahui hak orang-orang Muhajirin golongan yang pertama dan agar menjaga kehormatan mereka. Aku juga berwasiat kepadanya untuk memperhatikan orang-orang Anshar yang telah menyediakan tempat tinggal dan beriman sejak sebelum kedatangan orang-orang Muhajirin, hendaklah dia menerima kebaikan mereka dan memaafkan kesalahan-kesalahan mereka.
Aku juga berwasiat kepadanya untuk berbuat baik kepada penduduk berbagai kota, karena mereka merupakan penolong bagi Islam, penyokong dana dan penghadang musuh. Janganlah dia mengambil harta pun dari mereka kecuali harta yang berlebih dan menurut kerelaan mereka. Aku juga berwasiat agar dia berbuat baik kepada orang-orang badui, karena mereka meruipakan asal mula bangsa Arab dan sumber Islam. Dia harus mengambil shadaqah dari orang-orang yang kaya dan membagikannya kepada orang-orang yang miskin.
Aku juga berwasiat kepadanya agar memenuhi hak Ahli Dzhimmi seperti yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, sesuai dengan perjanjian dengan mereka. Dia boleh memerangi orang-orang selain mereka, dan tidak membebankan kepada mereka kecuali menurut kesanggupan mereka."
Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Muntakhab, 4:439.
"Aku berwasiat kepada khalifah sesudahku agar mengetahui hak orang-orang Muhajirin golongan yang pertama dan agar menjaga kehormatan mereka. Aku juga berwasiat kepadanya untuk memperhatikan orang-orang Anshar yang telah menyediakan tempat tinggal dan beriman sejak sebelum kedatangan orang-orang Muhajirin, hendaklah dia menerima kebaikan mereka dan memaafkan kesalahan-kesalahan mereka.
Aku juga berwasiat kepadanya untuk berbuat baik kepada penduduk berbagai kota, karena mereka merupakan penolong bagi Islam, penyokong dana dan penghadang musuh. Janganlah dia mengambil harta pun dari mereka kecuali harta yang berlebih dan menurut kerelaan mereka. Aku juga berwasiat agar dia berbuat baik kepada orang-orang badui, karena mereka meruipakan asal mula bangsa Arab dan sumber Islam. Dia harus mengambil shadaqah dari orang-orang yang kaya dan membagikannya kepada orang-orang yang miskin.
Aku juga berwasiat kepadanya agar memenuhi hak Ahli Dzhimmi seperti yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, sesuai dengan perjanjian dengan mereka. Dia boleh memerangi orang-orang selain mereka, dan tidak membebankan kepada mereka kecuali menurut kesanggupan mereka."
Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Muntakhab, 4:439.